Koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru Pembelajar dan Guru Pendamping
A. Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru Pembelajar Tingkat Sekolah
- memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4;
- memiliki sertifikat pendidik;
- memiliki kinerja baik berdasarkan hasil Penilaian Kinerja Guru;
- memiliki kemampuan mengelola penilaian kinerja guru dan program pengembangan keprofesian berkelanjutan, diutamakan yang pernah mengikuti kegiatan pelatihan penilaian kinerja guru dan pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP);
- sabar, bijak, banyak mendengar, tidak menggurui, dan dapat mengajak guru lain untuk berbuka hati;
- luwes dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam/luar sekolah; dan
- mampu mengelola waktu untuk melakukan penilaian kinerja guru dan PPGP di samping tugas utamanya
Tahap 1 : Koordinator program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) tingkat sekolah mengumpulkan hasil penilaian kinerja guru, evaluasi diri (Format-1) dari setiap guru di sekolah dan merekapnya.
Tahap 2 : Berdasarkan hasil penilaian kinerja guru dan evaluasi diri masing-masing guru, koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) bersama-sama dengan guru menyusun rencana pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP). Rencana tersebut kemudian dikoordinasikan dengan kepala sekolah. Selanjutnya, ditetapkan untuk dilaksanakan oleh koordinator kabupaten/kota/ provinsi sesuai dengan kewenangannya.
Tahap 3 : Mengkoordinasikan pelaksanaan rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) yang dilakukan guru untuk memenuhi standar dan mengembangkan kompetensinya dengan KKG/MGMP/MGBK untuk kegiatan pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) yang tidak dapat dilakukan di sekolah.
Tahap 4 : Melaksanakan kegiatan refleksi dan melaporkan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) yang dilakukan guru.
Tahap 5 : Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) di sekolah memetakan kebutuhan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) yang diperlukan oleh semua guru di masa mendatang berdasarkan hasil pelaksanaan dan refleksi kegiatan PPGP sebelumnya.
Tahap 6 : Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) sekolah bersama-sama dengan koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) Kabupaten/Kota/ Provinsi sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi tahunan terhadap program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) di sekolahnya. Tujuan utama evaluasi tersebut adalah untuk menilai apakah program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) diterapkan dalam pelaksanaan tugas pokok guru dan dampaknya pada peningkatan antara lain: (1) kinerja guru; (2) motivasi guru; dan (3) pelayanan sekolah terhadap kebutuhan peserta didiknya.
B. Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru Pembelajar Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi
Koordinator pengembangan keprofesian bagi guru pembelajar (PPGP) Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai dengan kewenangannya adalah pejabat struktural yang bertugas melakukan pembinaan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan atau petugas yang diberi kewenangan oleh kepala dinas pendidikan untuk: (i) mencari data tentang kebutuhan yang dialami oleh sekolah dan guru sendiri untuk kegiatan pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) di daerahnya; (ii) memetakan dan memprioritaskan kebutuhan tersebut; (iii) mencari peluang untuk pemenuhan kebutuhan tersebut; (iv) mengevaluasi keberhasilan program kegiatan PPGP; dan (v) berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai dengan kewenangannya menerapkan perannya melalui tahapan berikut.
Tahap 1 : Melalui koordinasi dengan koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) tingkat sekolah dan KKG/ MGMP/MGBK, koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai dengan kewenangannya menerima perincian kebutuhan program PPGP yang belum dapat dipenuhi di sekolah masing-masing atau di KKG/MGMP/MGBK.
Tahap 2 : Melalui konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten/Provinsi sesuai dengan kewenangannya, Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) Kabupaten Kota/Provinsi memetakan kebutuhan program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) bagi semua sekolah di daerahnya yang belum tertangani oleh sekolah, dan KKG/MGMP/MGBK sebagai bagian dari perencanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) secara keseluruhan.
Tahap 3 : Berdasarkan data kebutuhan guru tentang pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) yang diperoleh dari sekolah dan KKG/MGMP/MGBK, koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan PPGP tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi. Rencana tersebut disampaikan kepada setiap sekolah untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) tingkat sekolah. Kebutuhan yang belum dapat dipenuhi, baik pada tingkat sekolah dan KKG/MGMP/MGBK maupun pada tingkat kabupaten/kota/provinsi perlu juga dicantumkan pada rencana pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) sekolah. Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai dengan kewenangannya diberi waktu dua tahun untuk memenuhi kebutuhan guru yang tidak terpenuhi dan akan berdampak negatif pada peserta didik dan sekolah secara umum. Guru tidak dapat disalahkan sepenuhnya apabila suatu kebutuhan guru telah diidentifikasikan tetapi sekolah dan Dinas Pendidikan tidak berhasil mencarikan peluang untuk pemenuhan kebutuhan guru tersebut.
Tahap 4 : Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) kota/ kabupaten/provinsi sesuai dengan kewenangannya mengadakan koordinasi dengan lembaga penyedia jasa pelatihan lainnya (baik swasta maupun negeri), termasuk: (i) guru (perorangan) dari sekolah lain di kabupaten/kota/provinsi yang sama yang memiliki keterampilan khusus; (ii) guru (perorangan) dari kabupaten/kota/provinsi lain yang memiliki keterampilan khusus; (iii) PPPPTK/LPMP; (iv) pengawas; (v) staf Dinas Pendidikan setempat; (vi) akademisi (perorangan); (vii) PT/LPTK dan (viii) penyedia jasa pelatihan swasta (lokal dan nasional) untuk menyusun dan melaksanakan program yang dapat memenuhi kebutuhan guru melalui kegiatan pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) yang akan dikoordinasikan khusus oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi.
Tahap 5 : Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya bersama-sama dengan koordinator tingkat sekolah melakukan evaluasi tahunan terhadap program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) di daerahnya. Tujuan utama evaluasi tersebut adalah untuk menilai sampai sejauh mana program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) diterapkan dalam pelaksanaan tugas pokok guru dan dampaknya pada peningkatan: (1) kinerja guru dan sekolah; (2) motivasi guru dan sekolah; (3) pelayanan sekolah terhadap kebutuhan peserta didiknya; dan (4) pelayanan Dinas Pendidikan terhadap kebutuhan guru dan sekolah di wilayahnya.
C. KKG/MGMP/MGBK
KKG/MGMP/MGBK sebagai wadah kegiatan guru dalam melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) kabupaten/kota/provinsi menerapkan perannya melalui tahapan sebagai berikut.
Tahap 1 : Melalui koordinasi dengan koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) sekolah, KKG/MGMP/MGBK menghimpun data rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) yang tidak dapat dilaksanakan oleh sekolah.
Tahap 2 : Berdasarkan data pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) tersebut, KKG/MGMP/MGBK menyusun rencana pelaksanaan dan pembiayaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) di KKG/MGMP/MGBK sesuai dengan kebutuhan peningkatan kompetensi dari anggota kelompok/musyawarahnya.
Tahap 3 : Melakukan koordinasi dengan kordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/Provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk mengusulkan rencana dan pembiayaan kegiatan KKG/MGMP/MGBK kepada Kepala Dinas Pendidikan.
Tahap 4 : Melakukan koordinasi dengan kordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/Provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk memfasilitasi kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) dan KKG/MGMP/MGBK sesuai dengan rencana yang diusulkan.
Tahap 5 : Melakukan koordinasi dengan kordinator PPGP Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi untuk mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) di KKG/MGMP/MGBK.
D. Masa Kerja Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar (PPGP) di Sekolah
- Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung PPGP sekolah diangkat dan diberhentikan oleh kepala sekolah.
- Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung PPGP sekolah merupakan bagian integral dari tupoksi wakil kepala sekolah yang ditunjuk oleh kepala sekolah.
- Masa kerja koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung PPGP sekolah sesuai dengan masa kerja wakil kepala sekolah yang ditunjuk.
0 Comments