Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan guruMenurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi kegiatan-kegiatan berikut:



A. Pengembangan Diri

Kegiatan pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundangundangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni. 

Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional, teknis dan/atau melalui kegiatan kolektif guru.

1) Diklat Fungsional dan Teknis
Kegiatan diklat fungsional dan teknis, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil pasal 8 (ayat 1) menyatakan bahwa diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap Pegawai Negeri Sipil agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya. Di dalam pasal yang sama (ayat 2), dinyatakan bahwa diklat dalam jabatan terdiri dari diklat kepemimpinan, diklat fungsional, dan diklat teknis. Selanjutnya, pasal 11 (ayat 1) menyatakan bahwa diklat fungsional dan teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing jenis dan jenjang jabatan fungsional.

Diklat dapat dilaksanakan secara tatap muka maupun jarak jauh dengan korespondensi atau berbasis internet (daring/dalam jaringan). Jenis diklat dapat berupa pelatihan, penataran, bimbingan teknis, bimbingan karier, kursus, magang atau bentuk lain yang diakui oleh instansi yang berwenang. Sejalan dengan hal di atas, Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, menyatakan bahwa diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. 

Diklat fungsional dan teknis harus dibuktikan dengan surat tugas, sertifikat/surat keterangan dilengkapi struktur program, dan laporan deskripsi hasil pelatihan yang disahkan oleh kepala sekolah atau atasannya.


2) Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah maupun di luar sekolah (seperti KKG/MGMP/MGBK) yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru. Pelaksanaan kegiatan pertemuan kolektif guru di KKG/MGMP/MGBK dilaksanakan minimun 12 kali pertemuan dalam satu tahun. Di dalam kegiatan kolektif dimaksud dapat membahas beberapa topik kegiatan dalam satu tahun dengan ketentuan satu topik kegiatan minimal dilaksanakan dalam tiga kali pertemuan untuk membahas tentang materi/topik tertentu, sehingga dalam satu tahun guru paling tidak membahas 4 materi/topik yang dilaksanakan untuk 12 kali pertemuan.

Beberapa contoh bentuk kegiatan kolektif guru antara lain sebagai berikut.

  • Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/ musyawarah kerja guru atau in house training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru.
  • Mengikuti seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta. Seminar tersebut tidak termasuk seminar laporan hasil penelitian yang dilakukan guru tersebut.
  • Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesian

Kegiatan kolektif guru harus dibuktikan dengan surat tugas dari kepala sekolah atau atasan langsungnya yang dilengkapi pengesahan oleh instansi yang terkait dan laporan deskripsi hasil kegiatan yang disahkan oleh kepala sekolah atau atasan langsungnya.

Beberapa contoh materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional  maupun kegiatan kolektif guru,antara lain: (1) perencanaan pendidikan dan program kerja; (2) pengembangan kurikulum, penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan pengembangan bahan ajar; (3) pengembangan metodologi mengajar; (4) penilaian proses dan hasil pembelajaran peserta didik; (5) penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran; (6) inovasi proses pembelajaran; (7) peningkatan kompetensi profesional dalam menghadapi tuntutan teori terkini; (8) penulisan publikasi ilmiah; (9) pengembangan karya inovatif; (10) kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya; dan (11) peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Kegiatan pengembangan diri yang dilaksanakan di sekolah seperti in house training harus sesuai dengan kebutuhan guru dan sekolah, serta dikoordinasikan oleh kepala sekolah dan/ atau koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP).

Guru yang telah mengikuti diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif guru berkewajiban membuat laporan kegiatan yang telah diikuti tersebut. Guru yang membuat laporan dari hasil kegiatan yang diikuti tersebut akan memperoleh penghargaan berupa angka kredit sesuai peraturan yang berlaku.


B. Publikasi Ilmiah

Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum.

Publikasi ilmiah mencakup 3 (tiga) kelompok, yaitu:

  1. Presentasi pada forum ilmiah. Dalam hal ini, guru bertindak sebagai pemrasaran dan/atau narasumber pada seminar, lokakarya, koloqium, dan/atau diskusi ilmiah baik yang diselenggarakan pada tingkat sekolah, KKG/MGMP/MGBK.
  2. Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal. Publikasi dapat berupa karya tulis hasil penelitian, makalah tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran, tulisan ilmiah populer, dan artikel ilmiah dalam bidang pendidikan. Karya ilmiah ini telah diterbitkan dalam jurnal ilmiah tertentu atau minimal telah diterbitkan dan diseminarkan di sekolah masing-masing. Dokumen karya ilmiah disahkan oleh kepala sekolah dan disimpan di perpustakaan sekolah. Bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, karya ilmiahnya harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan setempat.
  3. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan/atau pedoman guru. Buku yang dimaksud dapat berupa buku pelajaran, baik sebagai buku utama maupun buku pelengkap, modul/diktat pembelajaran per semester, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku pedoman guru. Buku tersebut harus tersedia di perpustakaan sekolah tempat guru bertugas. Keaslian buku harus ditunjukkan dengan pernyataan keaslian dari kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat bagi guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

C. Karya Inovatif

Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/ teknologi, dan seni. Karya inovatif ini dapat berupa penemuan teknologi tepat guna, penemuan/penciptaan atau pengembangan karya seni, pembuatan/modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, atau penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.

Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) yang mencakup ketiga unsur tersebut harus dilaksanakan secara berkelanjutan, agar guru dapat selalu menjaga dan meningkatkan profesionalismenya, tidak sekedar untuk pemenuhan angka kredit. Oleh sebab itu, meskipun angka kredit seorang guru diasumsikan telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional tertentu, guru tetap wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP). Terkait dengan sasaran kerja pegawai dan capaiannya, guru perlu merencanakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) sehingga memungkinkan guru dapat memenuhi angka kredit kumulatifnya dan dapat digunakan untuk kenaikan pangkat.

0 Comments